Kelurahan merupakan ujung tombak dari pemerintahan, khususnya pemerintah daerah yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kelurahan dituntut bekerja secara prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengacu pada pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Untuk pelayanan publik di Kantor Kelurahan Monjok Timur buka pada hari :
Hari Senin s.d Kamis Jam 07.00 WIB – 15.00 WIB
Hari Jumat Jam 07.00 WIB – 11.15 WIB
Hari Sabtu dan Minggu Libur
Adapun beberapa layanan administratif yang dapat diurus di Kelurahan Monjok Timur sebagai berikut :
- Surat Ket. Ahli Waris
- Surat Ket. Beda Nma
- Surat Ket. Belum Bekerja
- Surat Ket. Belum Pernah Nikah
- Surat Ket. Kematian
- Surat Ket. SKCK
- Surat Ket. Kelahiran
- Surat Ket. Kehilangan
- Surat Ket. Pemecahan SPPT-PBB
- Surat Ket. Perbedaan Kelahiran
- Surat Ket. Usaha
- Surat NA Perkawinan
- Pernyataan Waris & Silsilah
- Dan surat keterangan lainya
Demikian dalam hal ini tidak terkait dengan layanan administratif. Prosedur dan Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu seiring perubahan peraturan dan kebijakan yang mendasarinya.